Sunday, September 14, 2014

Sudahkah RUU Keperawatan disahkan?



RUU Keperawatan Sudah Rampung, Kini Perawat Bisa Buka Praktik Sendiri


Inilah judul dari salah satu portal online berita nasional. RUU Keperawatan sudah rampung. Tentunya ini kabar yang sangat menggembirakan bagi perawat di seluruh Indonesia, Perjuangan yang telah dikumandangkan bertahun tahun lamanya akhirnya membawa hasil.



"Rapat ini sendiri dilaksanakan di Gedung DPR RI Senayan, Jumat (12/9/2014) dan dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI, dr Nafsiah Mboi, SpA, Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning, dan jajarannya serta Tim Perumus RUU.

"Mulai sekarang, perawat boleh membuka praktik sesuai izin. Prosesnya panjang ini, sekitar 3 tahun. Alhamdulillah RUU ini sudah rampung dan akan segera disahkan dalam rapat paripurna," ungkap salah seorang tim perumus RUU, Imam Suroso, kepada detikHealth, Minggu (15/9/2014).

Begitulah pemberitaan di media tersebut yang dapat anda lihat disini


Tapi jangan bergembira dulu teman-teman, jangan terlena!. Tak disangsikan lagi berita tentang RUU Keperawatan menjadi beita yang hangat yang dapat menarik perhatian pembaca dan tentu saja menjadi magnet untuk situs berita nasional. Yang ingin saya sampaikan adalah jangan kita ter'tipu' dengan pemberitaan media karna judul yang menarik perhatian.

Beberapa bulan lalu saya juga sempat tertipu dengan sebuah berita yang padahal dari sebuah badan/stasiun terpercaya yang mengabarkan bahwa UU Keperawatan telah disahkan. Saya pun dengan gembira menyampaikan berita ini ke teman-teman sekalian dan membuat status di sosial media. Tapi apa ayal ternyata dalam sidang DPR kali itu baru menyetujui hasil revisi dari daftar DIM yang dipermasalahkan dan masih jauh dari kata selesai.

Kembali lagi ke topik diatas, RUU Keperawatan sebenarnya hanyalah baru selesai dibahas antara pemerintah dengan DPR,  NAMUN BELUM DISAHKAN!!

Jangan kita terlena dan kemudian bergembira berlebihan. Mari kita kawal terus RUU ini sampai ketok palu di sidang paripurna DPR dan disahkan menjadi Undang-Undang. 
Biarlah dengan Undang-Undang ini terdapat peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan yang nyata serta perlindungan bagi seluruh perawat indonesia. Amin.






0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes